Monday, October 24, 2011

Pengendalian Pencemaran Lingkungan




      Melihat upaya yang makin gencar untuk perlindungan lingkungan, semua negara sepakat mengenai kewajiban melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Kenyataan ini telah menempatkan aspek lingkungan menjadi faktor yang berpengaruh dalam pola perdangan barang dan jasa. Issue pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup di jadikan prasyarat bagi setiap negara yang ingin ikut berperan aktif dalam perdagangan dunia.
      Sementara di Indonesia ada satu fenomena yang menonjol pada era reformasi ini, yaitu timbulnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara termasuk hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masa depan bangsa. Masyarakat sekarang tidak sekedar memiliki kesadaran tersebut tetapi juga memiliki keberanian dan punya komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini agak terabaikan.
      Salah satu isu utama yang mendapat perhatian besar adalah pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan industri. Masalah pencemaran lingkungan sebenarnya sudah lama menjadi sorotan masyarakat yang di beritakan meluas oleh berbagai media massa, tetapi kurang mendapat tanggapan positif dari aparat berwenang. Pada era reformasi ini masalah pencemaran lingkungan tetap mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan tuntutan dari masyarakat akan hak-haknya untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat semakin keras di kumandangkan. Pendidikan lingkungan memiliki peran yang strategis dan penting dalam mempersiapkan manusia untuk memecahkan masalah lingkungan sebagaimana telah di putuskan secara internasional pada Konferensi Bumi di Brazil dan tertuang dalam Agenda 21 pada Bab 36. Hanya melalui pendidikan lingkungan orang dapat mengembangkan segi pemikiran dalam mendukung langkah yang tepat untuk skala lokal dan global. Kepedulian bukan merupakan tujuan akhir dari pendidikan lingkungan namun harus juga di ikuti oleh langkah nyata.